SD ISLAM TERPADU WILDAN NPSN : 69911639, NIS : 102026506086

📔 Kode Etik Guru Indonesia

Pedoman perilaku dan profesionalisme bagi setiap guru.








Kode Etik Guru Indonesia

Pedoman perilaku dan profesionalisme bagi setiap guru.

1
Bakti Guru

Membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila.

2
Kejujuran Profesional

Menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak didik.

3
Komunikasi

Memperoleh informasi tentang anak didik untuk pembimbingan, namun menghindari penyalahgunaan informasi tersebut.

4
Suasana Sekolah

Menciptakan suasana sekolah dan memelihara hubungan baik dengan orang tua murid demi kepentingan anak didik.

5
Hubungan Masyarakat

Memelihara dan meningkatkan hubungan dengan masyarakat sekitar maupun luas untuk kepentingan pendidikan.

6
Pengembangan Profesi

Berusaha secara mandiri maupun bersama-sama untuk meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

7
Hubungan Sesama Guru

Menciptakan dan memelihara hubungan baik antar sesama guru, baik dalam lingkungan kerja maupun hubungan keseluruhan.

8
Organisasi Profesi

Bersama-sama membina dan meningkatkan mutu organisasi PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) sebagai sarana pengabdian.

9
Kebijakan Pemerintah

Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.